Siapa Yang Wajib Lapor SPT (Terkait Wajib Pajak Perorangan/WP OP)

Sutrisno Kartomo, SE, M.Ak, CFP® | @sutrisnokartomo

5 Mins Read


SPT (Surat Pemberitahuan) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaporan SPT diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Secara sederhana wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang wajib melaporkan SPT adalah wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). WP OP yang wajib mempunyai NPWP adalah;

  1. WP OP karyawan yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan;
  2. WP OP yang menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas.

Apa saja yang perlu dilaporkan di SPT?

  1. Seluruh penghasilan baik yang merupakan bukan objek pajak maupun yang merupakan objek pajak final dan objek pajak tidak final. Termasuk penghasilan dari luar negeri
  2. Seluruh harta/aset seperti tanah, bangunan, kendaraan (termasuk sepeda), investasi saham dan investasi lainnya, logam mulia dan perhiasan, tabungan dan deposito, uang tunai serta aset lainnya.
  3. Seluruh Utang/pinjaman misalnya utang bank, utang leasing, pinjaman karyawan dari perusahaan, pinjaman dari teman atau saudara, pinjaman lainnya.
  4. Data pribadi wajib pajak seperti susunan anggota keluarga.

Ada berapa jenis formulir SPT dan dimana bisa didapatkan serta kapan dilaporkan?

  1. Formular SPT OP ada 3 jenis yaitu;
    • SPT OP 1770 SS (digunakan untuk WP OP karyawan yang penghasilan brutonya tidak melebihi 60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja/Perusahaan)
    • SPT OP 1770 S (digunakan untuk WP OP karyawan yang penghasilan brutonya lebih dari 60 juta setahun dan atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
    • SPT OP 1770 (digunakan untuk WP OP wiraswasta atau pekerja bebas)
  1. Formulir dapat diperoleh di pajak.go.id dan bagi yang sudah punya eFIN dapat sekaligus melaporkan SPT secara online di web tersebut.
  2. SPT OP wajib dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Contoh untuk tahun pajak 2020 maka SPT OP paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2021. Jika tanggal 31 Maret tanggal merah atau hari libur nasional maka dilaporkan pada hari kerja sebelumnya.
    Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pelaporan SPT OP sebagai berikut:
    • Keterlambatan pelaporan SPT tahunan OP akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,- untuk satu periode SPT OP.
    • WP OP dengan penghasilan tidak melebihi PTKP tetap wajib melaporkan SPT sepanjang masih mempunyai NPWP termasuk WP OP yang tidak mempunyai penghasilan sama sekali.
    • WP OP dengan penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan kewajiban Lapor SPT dengan mengajukan diri sebagai WP Non Efektif (WPNE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Tetapi jika WP OP itu masih memiliki penghasilan dari hasil investasi (baik final maupun non final), maka sebaiknya tetap melaporkan SPT.
    • Besarnya PTKP saat ini adalah sebesar Rp4.500.000,- per bulan atau Rp54.000.000 per tahun. Dengan kata lain WP OP dengan penghasilan tidak melebihi Rp4.500.000,- per bulan atau Rp54.000.000 per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Jika mengalami kesulitan atau kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Anda dapat menghubungi account representative di KPP setempat atau dapat menghubungi call center pajak di nomer 1500200.

Anda dapat melakukan simulasi perhitungan penghasilan bersih yang Anda terima rata-rata setiap bulan setelah dipotong pajak dengan kalkulator ini.