Pajak Penghasilan Pasal 21
Sebagai warga negara, maka salah satu kewajiban kita adalah membayar pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan sesuai pasal 21 UU nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008.
Perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 diasumsikan jika Anda seorang karyawan tetap yang mendapatkan penghasilan bruto berupa gaji, bonus, THR, Tunjangan dan lainnya. Setiap bulan penghasilan Anda akan dipotong pajak sesuai dengan tarif progresif setelah memperhitungkan beberapa aspek pengurang seperti biaya jabatan, premi asuransi, iuran BP Jamsostek, iuran dana pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Anda).
Anda dapat melakukan simulasi perhitungan penghasilan bersih yang Anda terima rata-rata setiap bulan setelah dipotong pajak dengan kalkulator di samping ini.
(gaji pokok + tunjangan
tetap)
(Insentif, Komisi, Lembur,
Medical, dll)
(THR, Bonus, Jasa Produksi,
Tantiem)
(Istri Bukan Karyawan, NPWP
gabung dengan Suami)
Disclaimer* Perhitungan ini sifatnya simulasi, untuk kebutuhan yang lebih detail dapat bertanya langsung dengan perencana keuangan kami. | © 2020 OneShildt Financial Planning