Langkah Untuk Deteksi Dini Investasi Bodong

Ully Safitri, CFP®, CHRP | @ully.safitri

5 Mins Read


Siapa sih yang tidak ingin kaya, apalagi tanpa mengerjakan apa-apa. Dengan hanya menyetorkan uang, membiarkan para ahli mengelola uang kita, dan kita tinggal tidur tenang menerima dividen atau pun pendapatan pasif tanpa melakukan apa-apa. Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), definisi investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.

Celah inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku investasi bodong, didukung dengan maraknya media sosial di mana flexing alias pamer kekayaan menjadi salah satu strategi pemasaran. Seseorang yang tidak pernah kita dengar kiprahnya di dunia bisnis, kemudian tiba-tiba muncul di timeline media sosial, dan menyampaikan informasi mengenai produk investasi, memperlihatkan betapa mudahnya mencari uang, menunjukkan barang-barang mewah yang dimilikinya, dll. Tidak ada yang salah dengan hal ini, karena keberuntungan terjadi ketika kerja keras bertemu dengan momentum yang tepat. Saya juga yakin bukan hanya satu atau dua influencer dengan tipe seperti ini yang mondar-mandir di timeline medsos kita, menawarkan berbagai produk investasi yang berbeda. Sekarang, bagaimana kita memilih produk investasi yang tepat dan bukan investasi bodong?!

  1. Tanya

Ketika ditawarkan suatu produk investasi, berpikir kritis, bertanyalah sebanyak-banyaknya, tidak ada pertanyaan bodoh karena kita hendak menitipkan uang yang susah payah kita peroleh ke dalam instrumen investasi ini. Beberapa pertanyaan yang bisa ditanyakan ialah:

  • Bagaimana cara kerja investasi ini?
  • Bagaimana caranya kok bisa menjanjikan profit konsisten?
  • Kenapa kok risikonya bisa rendah sekali?
  • Dulu bapak/ ibu memulai investasi ini, modalnya dari mana?
  • Proses buyback-nya bagaimana, kalau saya mau menarik investasi saya di tengah jalan apakah bisa? Bagaimana prosesnya?
  • Berapa lama proses pencairan hasil investasi, lewat apa pencairannya?
  • Apakah ada risiko saya akan kehilangan uang saya?
  • Apakah broker yang digunakan berlokasi di Indonesia?
  • Apakah broker berijin resmi?
  • Apakah ada asuransi jika investasi ini gagal bayar?
  • Dan lain-lain
  1. Cek

Cek skema investasi, misal, kini banyak investasi ditawarkan dengan skema MLM (multi level marketing). Apakah profit investasi lebih besar dari komisi mengajak member baru? Atau justru sebaliknya? Produk utama sudah seharusnya menghasilkan profit utama dan bukan kebalikannya.

Cek sudah berapa lama perusahaan berdiri, jika perusahaan menghimpun dana masyarakat, sudah seharusnya perusahaan memiliki ijin OJK, jika perusahaan memperdagangkan komoditi, valuta asing, dan berjangka, maka sudah seharusnya memiliki ijin dari Bapebbti, jika perusahaan menjual produk dengan skema MLM, sudah seharusnya berijin dan terdaftar di APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia).

Cek profil pendiri perusahaan, apakah mereka memiliki pengalaman mumpuni, sudah berapa tahun mereka bergerak di bidang usaha tersebut, kroscek profil mereka kepada para pengusaha senior di industri yang sama.

Cek alamat dan lokasi perusahaan, sudah berapa lama perusahaan beroperasi di situ, bagaimana aktivitas di kantor tersebut, berbincang-bincanglah dengan karyawan di kantor tersebut, apa pekerjaannya, apakah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut, bisa juga mengecek ke karyawan di kantor sebelah atau sekitarnya mengenai aktivitas di kantor perusahaan tersebut, apakah normal atau ada yang mencurigakan.

  1. Konfirmasi

Banyak perusahaan investasi mengaku sudah mengantongi ijin resmi, perusahaan investasi berijin resmi saja masih bisa bermasalah, apalagi yang tidak berijin. Minimal, jika perusahaan berijin resmi dari OJK, Bappebti atau institusi resmi lainnya di Indonesia, jika ada permasalahan di kemudian hari, institusi-institusi ini akan membantu mediasi penyelesaian masalah antara nasabah dengan perusahaan penjual produk investasi. Konfirmasi legalitas dan perijinan perusahaan yang menawarkan produk investasi ke situs institusi-institusi resmi berikut:

  • OJK

Kontak OJK 157 @Kontak157, melalui jalur telepon ke nomor 157, WhatsApp ke nomor 081157157157 dan melalui email ke alamat konsumen@ojk.go.id. Selain akses di atas, masyarakat juga bisa mengakses langsung portal resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id.

  • Bappebti

Kamu bisa email : humas.bappebti@kemendag.go.id atau ke SMS Center : 0811 1109 901 atau menelepon langsung ke : (021) 31924744

  • APLI

Kamu bisa mengecek apakah perusahaan yang menjalankan bisnis dengan skema MLM ada di daftar anggota APLI di www.apli.or.id

  • NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Kita bisa mengecek keabsahan ijin usaha suatu perusahaan ke situs www.nswi.bkpm.go.id, pilih menu tracking, masukan nomor NIB perusahaan yang ingin kita cek legalitasnya, dan kesesuaian bidang usaha perusahaan tersebut.

Tips di atas disadur dari kampanye mengenai waspada investasi bodong oleh MAS, bank sentral Singapore. Yap, investasi bodong bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi di belahan dunia mana pun, itu sebabnya institusi-institusi resmi aktif melakukan edukasi literasi keuangan. Kalau kamu perhatikan, tips di atas juga berlaku untuk produk investasi apapun, dari mulai emas, mata uang asing, kripto, sampai investasi tanah atau pohon kurma sekalipun. Sebagai investor pemula, jangan takut untuk investasi leher ke atas, pelajari ilmu keuangan dan investasi seperti mengikuti pelatihan-pelatihan literasi keuangan dari OneShildt Academy. Info lebih lengkap tentang pelatihan dan seminar literasi keuangan bisa klik Hubungi Kami.