Polis Asuransi Jiwa, Isinya Apa Saja?

Yohanes Lusianto, CFP® | @yohanes_lusianto

5 Mins Read


Asuransi merupakan salah satu kebutuhan penting jika Anda ingin merencanakan keuangan yang sehat. Selain memiliki dana darurat yang memadai, memiliki proteksi dalam bentuk asuransi jiwa merupakan salah satu fondasi dalam perencanaan keuangan pribadi.

Asuransi jiwa penting dimiliki oleh orang yang mempunyai tanggungan ekonomi antara lain: utang dalam jumlah besar, anak-anak atau orang tua yang masih perlu dibiayai.

Setelah melalui proses perhitungan, pencarian dan akhirnya membuat keputusan untuk membuat kontrak dengan sebuah perusahaan asuransi, pada akhir proses tersebut Anda akan menerima sebuah dokumen kontrak antara Anda dengan perusahaan asuransi jiwa yang bernama Polis Asuransi Jiwa.

Secara umum, Polis Asuransi ini adalah sebuah kontrak antara Perusahaan Asuransi (Penanggung) dengan nasabah Pemegang Polis. Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam Polis Asuransi adalah kesepakatan bahwa Perusahaan Asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh Tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

Di dalam Polis Asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Perusahaan Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis hingga persyaratan klaim apabila risiko terjadi. Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Klaim Asuransi.

Setelah menerima Polis, Anda memiliki waktu 14 hari untuk mempelajarinya. Periode waktu 14 hari inilah yang disebut dengan Free Look Period. Dalam jangka waktu ini, nasabah berhak membatalkan polis apabila ia tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang ada di dalamnya.

Dalam mempelajari Polis Asuransi, istilah-istilah apa saja yang perlu diketahui? Untuk memberikan pemahaman tersebut, kami akan menjelaskan beberapa istilah umum maupun khusus yang biasa tertera dalam polis asuransi.

  1. In-forcedan Lapse

Status asuransi In-force memiliki arti bahwa asuransi yang kita miliki berada dalam keadaan aktif dan mengikat secara hukum. Sedangkan, polis Lapse mengindikasikan bahwa status perlindungan asuransi kita batal atau mati, karena keterlambatan pembayaran premi yang melampaui masa tenggang (Grace Period)

 

  1. Grace Period

Grace Period adalah masa tenggang yang diberikan kepada pemilik polis untuk membayar premi tanpa denda, meski telah melewati batas jatuh tempo. Dalam masa tenggang ini, polis akan masih berstatus aktif (in-force). Lamanya grace period yang diberikan oleh masing-masing perusahaan asuransi tentu berbeda-beda. Namun, umumnya grace period diberikan selama 30 hari dari sejak jatuh tempo premi.

 

  1. Pemegang Polis dan Tertanggung

Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri dalam sebuah kontrak dengan perusahaan asuransi tertentu, untuk mendapatkan proteksi bagi dirinya sendiri maupun bagi tertanggung. Sedangkan Tertanggung adalah orang yang atas jiwanya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa).

Demikian beberapa contoh istilah-istilah yang kerap ditemukan di dalam sebuah polis asuransi jiwa. Tentunya masih banyak lagi istilah lainnya yang akan dibahas secara terperinci dalam tulisan selanjutnya. Demikian semoga penjelasan ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk lebih memahami polis yang Anda miliki.