Equity Crowdfunding Properti

Imelda Tarigan, DRA, PSY, MBA, CFP® | @imelda.t

5 Mins Read


Dalam masa pandemi sekarang ini, memang pamor investasi properti sedang meredup. Tapi situasi sekarang ini tidak separah ketika krisis 1998. Sekarang ini, investor yang sedang kebanjiran likuiditas tetap saja mengincar properti murah. Para pengembang pun tetap saja meluncurkan produk-produk baru, walau tak sekencang biasanya. Geliat properti tetap ada. Bagi mereka penggemar investasi properti, kecanggihan teknologi dan digital juga banyak membantu pengembangan moda investasi properti dalam bentuk yang belum pernah ada sebelumnya. Equity Crowdfunding Properti adalah bentuk investasi properti yang baru dan layak untuk dipertimbangkan.

Apa itu Equity Crowdfunding?

Equity Crowdfunding atau Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Penerbitan dan pelaksanaan transaksi crowdfunding ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (EQUITY CROWDFUNDING). Underlying aset dari Equity Crowdfunding ini bisa berupa suatu projek, suatu usaha ataupun suatu properti. Equity Crowdfunding yang berbasis pada suatu properti ini yang disebut Equity Crowdfunding Properti.

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam Equity CrowdFunding (ECF) yaitu:

  • Penyelenggara, adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi
  • Pengguna Layanan Urun Dana yang selanjutnya disebut Pengguna, adalah Penerbit dan Pemodal.
  • Penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang menawarkan saham melalui Penyelenggara
  • Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian saham Penerbit melalui Penyelenggara

Secara umum, ECF mirip dengan saham perusahaan terbuka yang biasa diperdagangkan di bursa pasar modal. Ada sedikit perbedaan dengan saham dalam penawaran umum di pasar modal yaitu:

  1. Total dana yang dihimpun maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar)
  2. Penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari.
  3. Penerbit bukan merupakan perusahaan publik atau konglomerasi dengan aset di atas Rp. 10 milyar tidak termasuk bangunan dan tanah.
  4. Perdagangan ECF hanya dapat dilaksanakan pada satu Penyelenggara saja.

Penyelenggara Urun Dana harus memiliki izin usaha dari OJK, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada Kementrian bidang Komunikasi dan Informatika. Sampai September 2021 ini, baru ada 7 penyelenggara ECF yang terdaftar di OJK.

Lalu bagaimana mekanisme ECF, produk keuangan moderen untuk para penggemar investasi property? Simak ulasannya di artikel selanjutnya.