Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Rahma Mieta Mulia, SE, M.Si, CFP® | @rahmamieta

5 Mins Read


Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG adalah salah satu dari 38 indeks yang dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia. Indeks ini mengukur kinerja harga semua saham yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembang¹. IHSG mulai diluncurkan pada tanggal 4 April 1983 dengan menggunakan metode market capitalization weighted (pembobotan berdasarkan kapitalisasi pasar = jumlah saham yang beredar x harga saham) sebagai metode perhitungannya. Per Januari 2021, saham perusahaan yang masuk ke dalam IHSG berjumlah 713 saham.

IHSG dapat digunakan untuk:

  • Mengukur sentimen pasar atau kepercayaan investor. Perubahan nilai IHSG dapat dijadikan indikator yang mencerminkan opini dari seluruh pelaku pasar. Misalnya saja, pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu, BPS (Badan Pusat Statistik) merilis data ekonomi PDB Indonesia Kuartal II-2021 yang mengalami pertumbuhan 7,07%. Berita ini direspon positif oleh investor yang ditandai dengan kenaikan IHSG pada penutupan di hari yang sama. Indeks berada di angka 6.205, naik 46,38 poin atau 0,75%.
  • Benchmark bagi portofolio investasi yang dikelola secara aktif. Dalam suatu portofolio investasi perlu ditentukan benchmark yang paling sesuai dengan karakter portofolio investasi tersebut, sehingga dapat dinilai kinerjanya. Sebagai contoh ketika investor membeli produk reksa dana saham, reksa dana saham tersebut menjadikan IHSG sebagai benchmark-nya. Maka saat mengukur kinerjanya, investor bisa membandingkan return produk reksa dana yang ia beli dengan return IHSG, apakah lebih kecil atau lebih besar.

Sumber: www.idx.co.id.

1) Beberapa perbedaan syarat perusahaan yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembang