Manfaat Asuransi Kecelakaan

Aziza Fitriani, CFP® QWP® AEPP®AWP® | @azizafauzy

5 Mins Read


Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia. Kejadian tersebut datangnya secara tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dikehendaki, serta berasal dari luar, terlihat, dan seketika berefek langsung terhadap seseorang, seperti mengakibatkan luka yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.

Kecelakaan dapat menimpa siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa pandang usia dan jenis kelamin, oleh karena itu asuransi kecelakaan menjadi sebuah produk yang juga banyak dicari masyarakat sebagai bentuk perlindungan atau proteksi terhadap risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi terhadap siapapun. Risiko yang dapat ditanggung dalam asuransi kecelakaan diantaranya adalah meninggal dunia, cacat sebagian, cacat total, rawat inap dan rawat jalan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Asuransi kecelakaan yang banyak dijual di Indonesia diantaranya adalah asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan diri.

Asuransi kecelakaan kerja disediakan oleh pemerintah yaitu melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang disediakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Program ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia. Perlindungan dari program JKK ini mencakup perawatan medis akibat kecelakaan kerja, santunan upah selama tidak dapat bekerja karena risiko kecelakaan kerja, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Tertanggung dalam hal ini akan dijamin dari risiko-risiko kecelakaan dalam lingkup pekerjaan dan hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi pada saat perjalanan pergi ke tempat kerja dan sebaliknya atau perjalanan dinas. Premi atau iuran JKK ini ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja, yang besarannya disesuaikan dengan tingkat risiko di lingkungan kerja. Selain program JKK yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada juga perusahaan asuransi swasta yang menawarkan program perlindungan kecelakaan kerja.

Sama hal nya dengan asuransi kecelakaan kerja, produk asuransi kecelakaan diri juga bermanfaat untuk melindungi diri dari risiko yang timbul akibat terjadinya kecelakaan. Namun asuransi kecelakaan diri yang biasanya dijual oleh perusahaan asuransi swasta ini memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak dibatasi hanya dalam ruang lingkup pekerjaan, melainkan lingkungan rumah ataupun dimana saja sesuai dengan program yang dipilih.

Kejadian yang juga termasuk dalam bentuk kecelakaan diri diantaranya seperti mengalami keracunan karena menghirup gas beracun dan mati akibat tenggelam.

Polis asuransi kecelakaan banyak dijual secara stand-alone (berdiri sendiri), seperti di perusahaan asuransi umum (general insurance) dan juga ditemukan pada jenis asuransi rider (tambahan) dimana biasanya ditambahkan ke produk utamanya yaitu asuransi jiwa. Preminya juga relatif terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Sebelum membeli asuransi kecelakaan, ada baiknya Anda memeriksa daftar manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Ada jenis produk yang menanggung meninggal dunia karena kecelakaan, cacat total dan sebagian, hingga perawatan akibat kecelakaan. Perlindungan asuransi kecelakaan dikecualikan untuk tindakan seperti bunuh diri, olahraga atau kegiatan hobi yang membahayakan, dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindakan kejahatan, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ingat selalu untuk menyesuaikan manfaat perlindungan dengan kebutuhan dan kemampuan Anda membayar premi.