Tips Aman Bertansaksi di Bank

Rahma Mieta Mulia, SE, M.Si, CFP® | @rahmamieta

5 Mins Read


Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki sistem keamanan yang baik. Namun demikian, bukan berarti bank terbebas dari tindak kejahatan karena bisa jadi itu dilakukan bahkan oleh oknum yang berasal dari bank itu sendiri. Untuk menghindarinya, tidak ada salahnya jika Anda melakukan hal-hal berikut:

Selalu perhatikan mutasi rekening

Anda perlu mengecek laporan mutasi rekening yang biasanya Anda terima setiap bulan. Anda perlu juga mengecek saldo secara berkala, misalnya sebulan sekali atau saat melakukan transaksi via ATM, mobile banking, atau internet banking. Dengan demikian Anda bisa lebih waspada jika ada transaksi yang tidak Anda lakukan atau saat jumlah saldo rekening jauh berbeda dengan perhitungan Anda.

Jangan berikan security code kepada siapapun

Baik dalam bentuk PIN, OTP, atau bentuk lainnya. Bahkan kalau perlu, gantilah nomor PIN secara berkala (tapi pastikan saat melakukannya, Anda bisa mengingat dengan baik). Tidak sedikit kejahatan dalam dunia perbankan terjadi melalui celah ini.

Pastikan bukti kepemilikan dalam kendali Anda

Seperti kartu ATM, buku tabungan, token, dan lain-lain. Jangan memberikan kepada pihak lain karena bisa disalahgunakan.

Jangan pernah menandatangani dokumen kosong

Pastikan saat menandatangani dokumen-dokumen transaksi perbankan, Anda sudah mengisinya dengan baik dan benar. Hal ini untuk meminimalisir kejahatan yang mungkin dilakukan menggunakan dokumen kosong dengan tanda tangan Anda di dalamnya.

Pahami produk perbankan yang akan digunakan

Baik tabungan, deposito, atau produk perbankan lainnya. Pahami baik keuntungan, maupun risikonya. Tentu hal ini bukan hanya dilakukan di dunia perbankan saja, tapi juga saat Anda ingin menggunakan produk keuangan lainnya.

Jumlah simpanan di setiap bank sebaiknya tidak lebih dari Rp2miliar

Agar kalau bank tempat Anda menabung dilikuidasi, simpanan Anda akan aman karena dijamin LPS. Seperti yang kita tahu, LPS hanya mengganti kerugian nasabah akibat likuidasi bank dengan syarat maksimal penjaminan sampai batas Rp2miliar serta simpanan tersebut memiliki suku bunga yang tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS.

Nah, tetap waspada ya.