4 Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Polis Asuransi Penyakit Kritis

Yohanes Lusianto, CFP® | @yohanes_lusianto

3 Mins Read


Kesehatan yang baik selalu menjadi dambaan dari setiap orang. Namun, di balik kesehatan yang baik juga bisa terdapat risiko sakit. Keduanya bagaikan dua sisi dalam mata uang koin yang sama. Ada sebuah pepatah yang mengatakan bahwa sehat itu mahal, akan tetapi, risiko sakit itu bisa lebih mahal. Salah satu kondisi sakit yang dapat mengganggu hal perencanaan keuangan adalah kategori Penyakit Kritis.

Penyakit Kritis didefinisikan sebagai sebuah kondisi mengancam hidup yang membutuhkan pengobatan dan / atau dukungan mekanis atas kelangsungan fungsi organ tubuh di mana tanpanya, kematian tidak dapat dihindari. Kondisi sakit kritis yang tidak asing kita dengar adalah seperti Penyakit Jantung Koroner, Kanker, Stroke, Diabetes dan masih banyak lainnya.

Bagaimana kita dapat melindungi perencanaan keuangan kita dari risiko Penyakit Kritis?

Jawabannya adalah memiliki sebuah Asuransi yang secara khusus memberikan pertanggungan atas Penyakit Kritis.

Berbeda dengan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis akan memberikan perlindungan atas risiko jika mengalami kondisi sakit kritis. Pertanggungan yang diberikan bisa berupa Lump Sum (dana sekaligus) atau juga Waiver Premium (pembebasan Pembayaran Premi). Mari kita kenali lebih dekat, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Asuransi Penyakit Kritis.

  1. Periode Eliminasi

Periode Eliminasi adalah jangka waktu yang harus dilalui oleh Tertanggung dalam polis sebelum dapat memperoleh manfaat asuransi. Berbeda dengan masa tunggu, periode eliminasi ini biasanya sehubungan dengan kondisi yang diatur oleh penanggung sehubungan dengan penyakit kritis. Jika terjadi risiko dalam periode eliminasi, maka manfaat asuransi untuk kondisi tersebut tidak dapat diberlakukan.

  1. Periode Survival

Periode Survival ditentukan perusahaan asuransi, umumnya bisa 7, 14, 30 hari atau lainnya, sejak Tertanggung didiagnosa mengidap salah satu penyakit/kondisi kritis. Apabila Tertanggung meninggal dalam periode tersebut, maka tidak ada Manfaat Sakit Kritis yang akan dibayarkan dan klaim tersebut dianggap sebagai klaim meninggal dunia sesuai pada Pertanggungan Dasar.

  1. Ketidakmampuan

Istilah ketidakmampuan mengacu pada sebuah kondisi fisik yang menyebabkan Tertanggung tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari. Biasa disebutkan sebagai ketidakmampuan jika tidak dapat menjalankan 3 dari 5 aktivitas sehari-hari seperti berikut:

    • Mandi: Ketidakmampuan untuk membersihkan diri sendiri di bak mandi, shower atau dengan lap tanpa bantuan orang lain.
    • Berpakaian: Ketidakmampuan untuk memakai dan melepaskan pakaian pokok tanpa bantuan orang lain. Pakaian pokok meliputi pakaian dalam, celana panjang, gaun, rok, sepatu dan kaos.
    • Makan: Ketidakmampuan untuk makan sendiri tanpa bantuan orang lain.
    • Pergi ke toilet: Ketidakmampuan untuk pergi ke dan beranjak dari toilet tanpa bantuan orang lain.
    • Berpindah tempat: Ketidakmampuan untuk duduk dan bergerak dari kursi tanpa bantuan orang lain.
  1. Pre-Existing Condition

Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) berupa segala jenis penyakit, kondisi, cedera, atau ketidakmampuan:

– yang sudah ada atau telah ada; atau

– di mana penyebabnya ada atau telah ada; atau

– di mana Tertanggung telah mengetahui, telah ada tanda-tanda atau gejala-gejala atau penyakit; atau

– adanya hasil tes laboratorium atau investigasi lain yang menunjukkan adanya kemungkinan kondisi atau penyakit tertentu;

sebelum Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal perubahannya (Addendum), mana yang paling akhir.

Demikian beberapa istilah-istilah yang sering kita temui di dalam Polis Asuransi Penyakit Kritis. Tentunya setiap ketentuan yang diterapkan dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, sebaiknya kita dapat membaca dan memahami lebih dalam ketentuan-ketentuan yang khusus di dalam sebuah Polis.