Apakah Keuntungan Tidak Kena Pajak Pada Reksa Dana, Masih Perlu Dilaporkan dalam SPT?
Erlina Juwita, MM, CFP®, CSA®, QWP® | @erlrights
3 Mins Read
Reksa dana merupakan salah satu pilihan investasi yang cukup diminati masyarakat, karena ada beberapa keunggulan reksa dana yang mungkin saja tidak ditemukan pada jenis investasi yang lain. Keunggulan tersebut diantaranya adalah : minim modal, mulai investasi reksa dana hanya membutuhkan modal yang jumlahnya relatif kecil, misalnya mulai dari Rp. 100.000 saja. Terdiversifikasi, karena satu unit reksa dana adalah gabungan dari beberapa jenis produk investasi seperti saham, obligasi, deposito. Jadi dengan memiliki reksa dana, investor sudah menempatkan dana investasi di beberapa instrumen yang berbeda karakterisitiknya. Selain itu, investasi reksa dana dinilai lebih fleksibel, praktis, transparan dan hasil investasi pada reksa dana sudah bersih dari pajak. Jadi jika Anda adalah seorang investor reksa dana maka Anda tidak perlu khawatir akan ditagih pajak reksa dana, karena berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, menyatakan bahwa reksa dana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak.
Jika hasil investasi pada reksa dana yang Anda miliki sudah bersih dari pajak, apakah Anda masih harus melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?
Jawaban atas pertanyaan ini adalah HARUS. Kenapa ?
Karena reksa dana merupakan instrumen investasi yang termasuk ke dalam kategori harta kekayaan, selain gaji atau penghasilan, yang memang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak oleh investor yang merupakan Wajib Pajak.
Lalu, jika memang suatu keharusan untuk lapor reksa dana ini ke dalam SPT, bagaimana caranya?
Jadi, ada dua cara melaporkan investasi reksa dana, tergantung skemanya.
Skema Pertama, Anda membeli reksa dana untuk terus disimpan dan tidak dijual hingga periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun).
Untuk skema pertama, Anda dapat melaporkan reksa dana dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Pelaporan ini menggunakan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan. Misalnya, Anda membeli reksa dana di awal tahun 2021 senilai Rp30juta dan di akhir tahun 2021 nilainya berkembang menjadi Rp50juta. Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksa dana senilai Rp30juta (harga perolehan). Untuk melihat nilai investasi reksa dana Anda di akhir tahun (periode tahun pajak 2021), silahkan menggunakan AKSes KSEI, lihat panduan cara cek portofolio reksa dana di AKSes KSEI ya.
Skema kedua, Anda membeli reksa dana kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun yang sama.
Pada skema ini, Anda dapat melaporkan reksa dana yang telah dijual dan memberikan laporan jumlah keuntungan yang dicatat dalam kategori penghasilan. Penghasilan yang berasal dari investasi reksa dana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Nah, untuk penghasilan kategori ini, Anda sebagai wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tapi cukup melaporkan saja. Misalkan, harga perolehan reksa dana Rp50juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp70juta, sehingga ada keuntungan Rp20juta. Maka, yang dilaporkan adalah Rp20juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sebaliknya, jika investor rugi, maka tidak perlu dilaporkan.
Semoga semakin menambah pemahaman kita terkait investasi reksa dana dan bagaimana efek pelaporan pajaknya.