Pengalihan (Take Over) KPR
Noordiyanto A. Yuwono CFP®, QWP® | @noordiyantoassari
5 Mins Read
Rumah adalah kebutuhan primer yang dibutuhkan oleh semua orang. Untuk mewujudkan tujuan tersebut apabila belum memiliki dana yang cukup, umumnya orang membeli rumah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tersedia di sebagian besar bank umum.
Setiap bank tentunya memiliki perhitungan dalam mendapat keuntungan berupa bunga bank. Untuk itu upayakan memilih bank dengan tepat ketika mengajukan KPR, salah satunya adalah tingkat suku bunga yang rendah, mengingat KPR termasuk utang jangka panjang dalam melakukan kewajiban angsuran.
Adakalanya setelah membeli rumah dengan cara KPR karena suatu sebab antara lain tidak bisa lagi membayar angsuran lagi ke bank sehingga harus menjual rumah tersebut dalam kondisi belum lunas atau masih ada kewajiban kepada bank
Atau KPR yang masih berjalan di suatu bank kita menginginkan bunga angsuran yang lebih rendah atau ada penawaran bunga promo dari bank lain yang lebih rendah sehingga lebih murah angsurannya
Salah satu cara untuk mengatasi kedua hal di atas adalah dengan cara Pengalihan (Take Over) KPR yaitu suatu kegiatan pengambilalihan kewajiban pembayaran angsuran KPR baik oleh perorangan maupun bank, dimana selanjutnya orang lain yang akan melanjutkan pembayaran angsuran atau bank lain mengambil alih utang KPR yang selanjutnya debitur akan mengangsur ke bank tersebut.
Take Over KPR dengan cara menjual kepada orang lain dengan sepengetahuan bank, yaitu pemilik sudah tidak sanggup mengangsur ke bank maka pembeli akan mengambil alih kepemilikan beserta dengan sisa kewajiban angsuran KPR dan akan meneruskan angsuran ke bank untuk melanjutkan KPR bank. Dalam proses ini akan melibatkan antara pemilik, pembeli dan bank memberikan pembiayaan.
Bank akan melakukan analisis terhadap pihak pembeli seperti layaknya pengajuan KPR awal termasuk kesanggupan membayar dan dokumentasi pendukung lainnya untuk memastikan calon debitur yang baru dapat melanjutkan proses KPR
Take Over KPR dengan cara menjual kepada orang lain tanpa sepengetahuan bank, yaitu pengalihan kewajiban angsuran KPR ke bank secara perjanjian di bawah tangan antara pemilik dengan pembeli saja sehingga bank tidak tahu. Ini sangat tidak disarankan karena akan merugikan semua pihak termasuk bank apabila ada salah satu yang wanprestasi (gagal) dalam melaksanakan kewajibannya.
Bank hanya mengakui kepemilikan rumah dan legalitas kepada debitur/pemilik sehingga semua hak dan kewajiban hanya bisa dilakukan oleh pemilik termasuk pada saat lunas yang berhak mengambil jaminan hanya pemilik.
Selanjutnya Take Over KPR dalam rangka mengalihkan kewajiban angsuran KPR ke bank lain, alasannya adalah untuk mendapatkan bunga bank yang lebih rendah daripada yang sedang berjalan di bank saat ini, biasanya ada penawaran bunga promo dan biaya lainnya yang lebih menarik dari bank lain sehingga bagi debitur lebih menguntungkan.
Untuk proses Take Over KPR ini lebih mudah prosesnya dibandingkan pada saat pengajuan KPR awal karena pernah dianalisis oleh bank sebelumnya, sehingga bank yang mengambil alih hanya melakukan konfirmasi ulang dan lebih mudah proses analisisnya.
Jadi, rencanakan dengan matang sebelum mengambil KPR, sesuaikan dengan anggaran setiap bulan agar dapat melaksanakan kewajiban angsuran. Apabila akan mengganti bank untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah tetap harus memperhatikan bank yang dapat dipercaya mengingat kita menyerahkan jaminan yang harus terjaga aman.