Indeks Penjualan Riil (IPR)

Rahma Mieta Mulia, SE, M.Si, CFP® | @rahmamieta

5 Mins Read


Sejak tahun 1999, Bank Indonesia setiap bulan melakukan Survei Penjualan Eceran¹. Survei ini bertujuan untuk mengetahui pertumbuhan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia. Jika diasumsikan komponen yang lain tetap, maka saat tingkat konsumsi masyarakat meningkat, angka PDB (produk Domestik Bruto) juga mengalami peningkatan. Hal ini bisa diartikan juga ekonomi negara tersebut mengalami pertumbuhan².

Hasil dari Survei Penjualan Eceran ini direpresentasikan dalam bentuk Indeks Penjualan Riil (IPR). Ketika angka IPR mengalami kenaikan, maka bisa dikatakan tingkat konsumsi masyarakat juga mengalami kenaikan, begitu pula sebaliknya. Naik turunnya angka IPR dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti contoh di bulan Januari 2021, angka IPR mengalami penurunan -4,3% dari bulan sebelumnya. Para responden mengungkapkan, penyebab penurunan tersebut adalah karena menurunnya permintaan masyarakat setelah hari besar keagamaan, adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada libur akhir tahun, serta faktor musim, cuaca, dan bencana alam yang terjadi di beberapa daerah.
 


 
Selain dilihat secara total, angka IPR juga dapat dilihat berdasarkan kategori berikut:

  1. Suku cadang dan aksesori
  2. Makanan, minuman & tembakau
  3. Bahan bakar kendaraan bermotor
  4. Peralatan informasi dan komunikasi
  5. Perlengkapan rumah tangga lainnya
  6. Barang budaya dan rekreasi
  7. Barang lainnya

sehingga kita bisa melihat secara detail kategori mana yang mengalami perubahan secara signifikan.

1) Sejak Januari 2015 survei dilakukan terhadap ±700 pengecer (retailer) di 10 kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Semarang, Bandung, Surabaya, Medan, Purwokerto, Makassar, Manado, Banjarmasin, dan Denpasar.

2) Salah satu cara untuk mengukur pertumbuhan suatu negara adalah dari angka PDB negara tersebut, yang salah satu komponen perhitungannya adalah tingkat konsumsi masyarakat.

Sumber: Bank Indonesia (www.bi.go.id)