Indeks Harga Konsumen (IHK)
Rahma Mieta Mulia, SE, M.Si, CFP® | @rahmamieta
5 Mins Read
Indeks Harga Konsumen atau IHK adalah indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa (komoditas) yang dikonsumsi rumah tangga dalam kurun waktu tertentu. Indeks inilah yang digunakan untuk mengukur tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) barang dan jasa dari waktu ke waktu.
Untuk mendapatkan harga komoditas tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei di pasar tradisional, pasar modern, outlet, serta situs resmi di setiap kota, dengan cara wawancara langsung 3 atau 4 pedagang eceran dan mengambil informasi dari situs resminya. Hasil perhitungannya di-input oleh masing-masing daerah dengan aplikasi berbasis web (web entry). Frekuensi pengumpulan data harga komoditas akan berbeda-beda tergantung karakteristik masing-masing komoditas, apakah dilakukan secara mingguan, dua mingguan, ataupun bulanan.
Dalam menentukan tingkat inflasi atau deflasi, maka perlu menggunakan IHK pada tahun tertentu sebagai IHK tahun dasar. Dengan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat, mulai Januari 2020, yang digunakan sebagai tahun dasar adalah IHK tahun 2018 (2018=100)¹. Beberapa hal yang berubah diantaranya cakupan dan klasifikasi pengelompokan komoditas, serta metodologi perhitungan IHK. Perubahan tersebut didasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilaksanakan oleh BPS selama tahun 2018, di 90 kota dengan total sampel sebanyak 141.600 rumah tangga.
Berikut adalah grafik IHK dari bulan Juni 2020 sampai dengan Juni 2021:

Berdasarkan grafik di atas maka bisa disimpulkan bahwa selama bulan Juni 2020 – Juni 2021, terjadi kenaikan angka IHK dari 105,06 menjadi 106,46 yang bisa juga diartikan mengalami inflasi sebesar 1,33%.
1) Tahun-tahun sebelumnya menggunakan IHK 2012 sebagai tahun dasar.
Sumber: Badan Pusat Statistik (www.bps.go.id)