Seluk Beluk Sukuk
Rahma Mieta Mulia, SE, M.Si, CFP® | @rahmamieta
10 Mins Read
Bagi Anda yang sudah mengenal obligasi / surat utang, bisa dikatakan sukuk adalah produk syariah dari obligasi. Meskipun demikian, sukuk bukanlah surat utang karena akad yang digunakan bukan akad pinjaman seperti pada obligasi.
Saat membeli obligasi, berarti kita meminjamkan dana ke penerbit obligasi selama jangka waktu tertentu, dimana keuntungannya didapat dari kupon/bunga yang diterima setiap bulan sampai jatuh tempo. Namun, saat membeli sukuk, kita tidak meminjamkan dana melainkan melakukan transaksi bisnis tergantung jenis akad yang digunakan, bisa berupa sewa menyewa (ijarah), kerja sama dengan bagi hasil (mudharabah), atau akad bisnis lainnya.
Mengapa demikian?
Karena dalam Islam tidak memperbolehkan mencari keuntungan atau mengambil manfaat dari akad pinjaman. Hal itu termasuk riba yang dilarang dalam transaksi syariah. Itu pula alasannya kenapa jenis pembiayaan di bank syariah juga tidak ada yang menggunakan akad pinjaman.
Dalam penerbitan sukuk, biasanya juga ada aset yang mendasarinya. Berdasarkan Fatwa DSN MUI NO: 137/DSN-MUIAX2020 tentang sukuk, aset yang dimaksud bisa berupa aset berwujud, manfaat atas aset berwujud, jasa, aset proyek tertentu dan/atau aset kegiatan investasi yang telah ditentukan. Semuanya tergantung dari jenis akad yang digunakan pada sukuk tersebut.
Dua hal itulah yang membedakan sukuk dengan obligasi. Sedangkan hal lainnya, seperti ketentuan pembayaran kupon/bagi hasil setiap bulan, kewajiban untuk mengembalikan dana pokok pada saat jatuh tempo, sama seperti obligasi. Namun demikian, dengan adanya sukuk bertambahlah alternatif produk investasi bagi para investor yang memilih produk-produk syariah. Apalagi jika membeli sukuk yang dikeluarkan Pemerintah bagi investor ritel, seperti sukuk ritel atau sukuk tabungan. Bukan hanya keuntungan yang didapat, tetapi juga keikutsertaan kita dalam membantu pelaksanaan program-program Pemerintah yang tentunya dilakukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Yuk, investasi sukuk!