Seluk Beluk Asuransi Penyakit Kritis (Lanjutan)

Aziza Fitriani, CFP® QWP® AEPP®AWP® | @azizafauzy

10 Mins Read


 

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas definisi asuransi penyakit kritis dan manfaatnya bagi Anda. Selanjutnya akan dikupas tentang bagaimana memilih asuransi penyakit kritis.

  1. Jenis asuransi penyakit kritis

Asuransi penyakit kritis dapat berupa produk asuransi murni yang berdiri sendiri (stand alone), maupun produk tambahan (riders) dari asuransi jiwa murni atau asuransi unitlinked.

Biasanya perusahaan asuransi menawarkan beberapa perlindungan penyakit kritis dengan ragam jumlahnya seperti perlindungan untuk sakit kanker, jantung, stroke, gagal ginjal dan sebagainya. Semakin banyak penyakit kritis yang dicover, tentunya akan semakin luas pula perlindungan yang diperoleh. Pertanggungannya juga beragam, ada perusahaan asuransi yang bisa membayar sekian persen apabila tertanggung masih dalam tahap diagnosa awal, baru kemudian sisanya ketika sudah diagnosa lanjut. Namun ada juga perusahaan asuransi yang mensyaratkan stadium tertentu untuk membayarkan sejumlah uang pertanggungan.

 

  1. Menyesuaikan kemampuan keuangan.

Bagian ini adalah bagian yang cukup penting, periksa kondisi keuangan Anda, akan baik apabila Anda bisa menyisihkan premi untuk berbagai jenis asuransi kurang lebih 10 persen dari penghasilan. Namun tentu Anda juga perlu memeriksa pos-pos pada arus kas Anda dan membuat penyesuaian. Jika semua pos-pos sudah dibagi dengan baik, Anda akan lebih leluasa membeli asuransi dan juga perencanaan investasi untuk masa depan Anda.

Jika kemampuan keuangan Anda terbatas, prioritaskan untuk membeli asuransi terutama untuk pencari nafkah utama.

 

  1. Mempelajari isi polis.

Setiap membeli sebuah produk, kita terlebih dahulu harus memahami manfaatnya secara terperinci. Apakah produk tersebut sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan? Oleh karenanya Anda perlu mempelajari isi polis dan berkonsultasi dengan pihak agen penjual asuransi penyakit kritis. Anda bisa menanyakan jenis perlindungan yang dicover, pengecualian, hingga tata cara klaim.

Selain itu, juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti mengetahui masa tunggu dan pre existing condition. Pada umumnya masa tunggu yang disyaratkan adalah 90 hari sejak polis terbit, artinya apabila terjadi risiko sakit kitis pada periode masa tunggu tersebut, maka klaim tidak dapat dibayar. Mengenai ketentuan ini, Anda dapat berkonsultasi dengan pihak penjual lebih lanjut.

Mengenai klausul pre existing condition, juga perlu Anda pahami, artinya perusahaan asuransi pada umumnya tidak akan menanggung penyakit-penyakit yang sudah ada sebelumnya, oleh karena itu kita perlu membeli asuransi ketika masih sehat.

Anda juga dapat mempelajari isi polis dalam masa free look period yang pada umumnya 14 hari sejak polis diterima, gunakan saat ini untuk memeriksa kembali apakah jenis pertanggungan sudah sesuai dengan yang Anda butuhkan. Apabila terpaksa dibatalkan pada periode free look period, biasanya perusahaan asuransi akan mengembalikan 100 persen premi yang telah Anda bayarkan.

 
Semoga ini artikel ini membantu Anda dalam mempertimbangkan pembelian asuransi penyakit kritis.