Persiapan Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Noordiyanto A. Yuwono CFP®, QWP® | @noordiyantoassari

10 Mins Read


 

Setiap orang berkeinginan untuk mempunyai rumah tetapi untuk mewujudkannya memerlukan biaya yang besar dan harga rumah juga semakin lama semakin naik, apabila tidak segera diputuskan untuk membeli ada kemungkinan semakin tidak tercapai tujuan memiliki rumah sendiri.

Salah satu cara untuk segera mewujudkannya adalah membeli rumah dengan cara angsuran pinjaman di Bank dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon pembeli rumah (calon debitur), antara lain sebagai berikut :

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai penghasilan atau mempunyai masa kerja yang disyaratkan
  • Maksimal pembiayaan dari bank sekitar 70% sisanya menjadi biaya sendiri atau Uang Muka
  • Jangka waktu pembiayaan 5, 10 dan 15 tahun dan pada usia 55 tahun kredit sudah harus lunas.

Dokumen:

  • Identitas seperti KTP (suami istri), Kartu Keluarga, Surat Nikah, NPWP Pribadi
  • Surat keterangan bekerja atau SK pengangkatan pegawai dan slip gaji
  • Rekening Koran Bank 3 bulan terakhir
  • Jaminan Bank adalah Sertifikat, IMB, PBB dan dokumen legalitas lain terkait rumah yang dibeli

Selanjutnya Anda bisa menentukan membeli rumah baru (Brand New) atau rumah bekas (Secondary). Pembelian melalui KPR rumah baru dengan melalui Developer biasanya lebih mudah mengingat Developer mempunyai kerjasama dengan Bank sehingga memudahkan untuk proses legalitas atas jaminan dimana sudah dilakukan pengecekan dan kerjasama sebelumnya.

Pilihlah Bank yang sesuai kondisi keuangan Anda, misalnya memberikan suku bunga yang rendah sehingga cicilan tiap bulan terjangkau dengan penghasilan Anda, dan persyaratan administrasi yang lebih mudah.

Bank akan melakukan proses KPR atas calon debitur dengan tahapan sebagai berikut :

  1. BI Checking, calon debitur harus lolos karena merupakan catatan kredit di Bank Indonesia, apabila tidak lolos proses selanjutnya tidak dapat diteruskan
  2. Analisis Kredit, persyaratan dan dokumen yang diserahkan akan dianalisa oleh Bank untuk menentukan disetujui atau tidaknya KPR yang diajukan
  3. Apabila KPR disetujui dilanjutkan dengan proses pemeriksaan keaslian dokumen yang diserahkan termasuk dokumen jaminan yang akan dibantu oleh Notaris yang ditunjuk oleh Bank
  4. Penyerahan bukti pembayaran Uang Muka dan biaya Provisi dan Administrasi yang biasanya akan dipotong dari nilai kredit yang dicairkan
  5. Penandatanganan Akad Kredit yang dihadiri oleh Pembeli (suami istri), Penjual/Developer, Pihak Bank dan disaksikan oleh Notaris.

KPR merupakan langkah awal dalam mewujudkan rencana memiliki rumah sendiri. Rumah ini sekaligus dapat menjadi investasi jangka panjang karena setiap tahun secara umum meningkat nilainya.

Anda bisa melakukan simulasi biaya-biaya yang dibutuhkan untuk membeli rumah dan estimasi cicilan per bulannya di kalkulator KPR ini.