Pajak Final dan Tidak Final

M. Andoko, MM, CFP® QWP® AEPP® MCHT | @andokomohamad

10 Mins Read


Pajak dalam konteks pribadi biasanya diasumsikan dengan biaya, pengurangan penghasilan, rumit, ribet bahkan dikonotasikan dulu dengan “gayus”. Sementara dalam konteks pemerintah pajak adalah pendapatan atau revenue untuk mengisi kas APBN. Artikel ini akan lebih banyak menekankan pajak dalam konteks pribadi. Pajak adalah salah satu unsur yang menggerus return investasi kita selain inflasi. Contohnya jika Anda meletakkan uang di deposito dan mendapatkan bunga sebesar 5% serta pajak atas bunga deposito 20 % maka sebenarnya net return bunga deposito Anda adalah senilai 4% ( didapat dari 5% x (100% – 20% ).

 

 

Bicara mengenai pajak pribadi maka ada beberapa hal yang perlu ditekankan yaitu apa arti dari pajak penghasilan, apa yang menjadi obyek pajak dan bukan obyek pajak. Arti pajak penghasilan berdasarkan UU No 36 tahun 2008 adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Tarif pajak progresif saat ini adalah 5%, 15%, 25% dan maksimal 30%. Tentunya ada beberapa lapisan dari masing masing tarif pajak tersebut. 

Obyek pajak penghasilan di UU No 36 tahun 2008 ada di pasal 4 ayat 1. Secara garis besarnya obyek pajak terdiri dari: seluruh penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan (contoh: gaji, bonus, THR, tunjangan dan lainnya), penghasilan dari kegiatan usaha, penghasilan dari modal bergerak dan tidak bergerak dan penghasilan lain-lain. 

Sementara itu ada juga yang disebut pajak final dan tercantum di pasal 4 ayat 2. Pajak final terdiri dari pajak atas bunga deposito, pajak atas kupon obligasi, pajak atas pembelian rumah atau tanah, pajak atas penjualan rumah atau tanah, pajak undian, pajak atas penjualan saham terbuka, pajak atas dividen.

Pajak tidak final artinya pajak yang Anda bayar menjadi uang muka pajak atau bisa dijadikan kredit pajak sementara pajak final adalah pajak yang Anda bayar sudah lunas dan atas penghasilan dari pajak final tersebut tidak lagi menambah pajak tidak final.

Sebagai contoh Penghasilan Kena Pajak Anda sebagai seorang karyawan adalah Rp 1Milyar. Jika menggunakan tarif pajak progresif maka pajaknya menjadi Rp 245 juta. Pada saat yang bersamaan Anda juga memiliki penghasilan lain lain senilai Rp 500 juta di luar pekerjaan kantor. Pajak yang akan dikenakan atas penghasilan Rp 500 juta dengan tarif pajak progresif adalah sebesar Rp 95 juta. Pada saat Anda akan melaporkan SPT maka penghasilan Anda harus dijumlah semuanya sehingga menjadi Rp 1,5 Milyar. Setelah itu dihitung ulang dengan menggunakan tarif pajak progresif menjadi Rp 395Juta. Dalam hal ini Anda sudah membayar uang muka pajak senilai Rp 245 juta dari pekerjaan sebagai karyawan dan Rp 95 Juta dari penghasilan lain-lain. Jika ditotal menjadi Rp 340 Juta . Dengan demikian kurang bayar pajak Anda menjadi Rp 55 Juta. Jika Anda tidak membayar kekurangannya dan 2 tahun kemudian ternyata Anda mendapat “surat cinta” dari KPP setempat maka Anda harus tetap membayar Rp 55 Juta dan denda sebesar 2% per bulan selama 2 tahun yaitu sebesar Rp 26.4 juta.  

Apabila Anda menempatkan dana senilai Rp 500 juta di deposito dengan bunga 5% dan pajak atas bunga senilai 20%, maka total net return menjadi 4% per tahun dikalikan dengan Rp500 juta menjadi Rp20 juta per tahun. Nah, uang Rp 20 juta tersebut sudah final atau sudah lunas dan tidak menambah lagi pada penghasilan Anda senilai Rp 2,5 Milyar. Dengan demikian menempatkan uang Anda pada beberapa instrumen pajak final bisa menjadi salah satu personal tax planning.

Anda dapat melakukan simulasi perkiraan penghasilan bersih yang diterima setiap bulan setelah dipotong pajak penghasilan di sini.