Apa Yang Harus Kamu Siapkan Untuk
Membuat Pelaporan Pajak Pribadi Untuk Karyawan?
Agustina Fitria Aryani, CFP®, QWP®, AEPP | @afitria_cfp
10 Mins Read
Dikutip dari Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pelaksanaannya, penerimaan pajak itu digunakan untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyatnya seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, pariwisata, pendidikan , pelestarian lingkungan hidup, kesehatan, transportasi umum, keamanan.
Sebagai wajib pajak yang baik, kita punya kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika kita lalai sehingga terlambat membayar dan atau terlambat melapor maka akan dikenakan sanksi. Jika SPT tidak disampaikan sampai batas waktu, maka akan dikenakan denda Rp 100.000,- untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika kita terlambat melakukan pembayaran pajak, maka dikenakan denda 2% per bulan sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran. Jika kita salah hitung , dan mengakibatkan utang pajak semakin besar maka kita dikenakan denda 2% per bulan atas utang pajak yang kurang dibayar.
Sejak tahun 2014 Dirjen Pajak telah menyatukan semua layanan pelaporan dan pembayaran pajak di bawah satu sistem sehingga mendorong semakin banyak wajib pajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara online dan dengan benar. Oleh karena itu Anda sebagai wajib pajak perlu menyiapkan data / dokumen pendukung di bawah ini :
- Password untuk masuk ke sistem pelaporan pajak online (seperti e-filing dan e-spt)Jika belum punya , maka bisa datang ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar untuk mendapatkan EFIN yang bisa digunakan untuk akses pelaporan pajak online pertama kali. Setelah itu Anda bisa mengganti password.
- Daftar harta dan nilainya per 31 Desember 2019 , seperti Tabungan, Deposito, Saham, Reksadana, Tanah & Bangunan, Emas, Kendaraan, Nilai Tunai asuransi unitlink, premi yang sudah dibayarkan untuk asuransi non unitlink, dll (selengkapnya terdapat dalam form SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi / WPOP)Informasinya bisa berasal dari buku/statement rekening (tabungan, deposito, giro), statement reksadana/saham/asuransi unitlink
Harta yang masih dalam periode cicilan juga dicantumkan ya (misalnya rumah yang masih dalam masa KPR, dll) - Daftar utang, nama & alamat kreditur, tahun peminjaman, dan nilai pinjaman pertama kali, seperti KPR, KKB, dan pinjaman lainnya. Anda bisa mengeceknya dalam dokumen akad kredit.
- Data anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan pajak. Informasinya dapat merujuk pada data di Kartu Keluarga.
- Data penghasilan yang dikenakan pajak final dan nilai pajak final yang sudah dipotong, seperti bunga deposito & tabungan, kupon / diskonto obligasi, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sewa atas tanah dan bangunan, penjualan saham di bursa efek, bunga simpanan koperasi, dividen, penghasilan istri dari satu pemberi kerja, dll (selengkapnya terdapat dalam form SPT Tahunan WPOP).
Informasinya bisa berasal dari buku/statement rekening (tabungan, deposito, giro), statement reksadana/saham, bukti potong pajak penghasilan istri. - Data penghasilan yang bukan objek pajak seperti: bantuan/sumbangan/hibah, warisan, klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, dwiguna, beasiswa, dll (selengkapnya terdapat dalam form SPT Tahunan WPOP). Pastikan ada dokumen legal yang mendukung.
- Data penghasilan suami / istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
- Bukti potong pajak penghasilan selama tahun 2019, misalnya dari perusahaan tempat Anda mendapat penghasilan (baik yang rutin maupun sesekali).
- Daftar penghasilan dalam negeri lainnya (yang tidak termasuk penghasilan yang dikenakan Pph bersifat final): bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan / pengalihan harta (selengkapnya terdapat dalam form SPT Tahunan WPOP).
- Bukti setoran pajak penghasilan yang dibayar sendiri selama tahun 2019. Ini akan menjadi pengurang pajak terutang atau biasa disebut kredit pajak.
- Bagi WPOP yang telah mengikuti Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) pada tahun 2016, maka tahun ini adalah terakhir untuk mengirimkan Laporan Penempatan Harta Tambahan yang berada di wilayah NKRI. Hal ini untuk memastikan bahwa yaitu harta-harta yang pernah dilaporkan dalam Tax Amnesty masih berada di Indonesia minimal 3 tahun setelah Tax Amnesty.
Segera siapkan data-data tersebut dan lakukan pelaporan lebih awal, agar menghindari kendala-kendala teknis terutama mendekati batas waktu pelaporan SPT OP.